Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Dijerat dengan Dua UU Tindak Pidana Pencucian Uang

Kompas.com - 28/10/2013, 18:23 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dijerat dengan dua undang-undang tindak pidana pencucian uang yang berbeda. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka pencucian uang dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“AM (Akil Mochtar) diduga melanggar pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang), Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan juga Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 jo Pasal 65 KUHP,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (28/10/2013).

Menurutnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka TPPU sejak 24 Oktober 2013. Penetapan sangkaan TPPU ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Gunung Mas yang menjerat Akil.

“Setelah melakukan pemeriksaan, penggeledahan, dan menerima data dari PPATK, cukup bukti bahwa AM (Akil Mochtar) untuk dijerat dengan TPPU,” ujar Johan.

Diduga, ada aset Akil yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penerapan dua UU tentang TPPU dalam kasus Akil ini mirip dengan kasus Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Untuk kasus Djoko, KPK juga menggunakan dua undang-undang. KPK menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU untuk mengusut harta Djoko yang diperoleh di bawah tahun 2010.

Saat ditanya apakah penggunaan dua UU TPPU dalam kasus Akil ini juga berarti KPK mengusut harta mantan anggota DPR itu yang diperoleh di bawah tahun 2010, Johan belum dapat memastikannya. Dia hanya mengatakan bahwa KPK saat ini masih menelusuri aset Akil.

“Intinya sekarang sedang dilakukan pelacakan aset Akil,” ujar Johan.

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Lembaga antikorupsi itu kemudian menambah pasal sangkaan kepada Akil, yakni Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penerimaan gratifikasi.

Akil diduga menerima hadiah atau gratifikasi terkait perkara selain Lebak dan Gunung Mas yang pernah ditanganinya selama berkarier di MK. Belum jelas perkara gratifikasi yang dituduhkan kepada Akil, KPK menjerat mantan politikus Partai Golkar itu dengan pasal TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com