Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Adik Atut Harus Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 27/10/2013, 19:24 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pasal pencucian uang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Tubagus juga seharusnya dikenakan TPPU. Kita jangan hanya berhenti sampai suap saja," ujar Peneliti ICW, Tama S Langkun di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (27/10/2013).

Menurutnya, banyak hal yang bisa diungkap jika menjerat seseorang dengan pasal pencucian uang. Tama menjelaskan, jika terdapat harta kekayaan yang tidak wajar maka nantinya dia harus melakukan pembuktian terbalik di persidangan.

"Harta-harta harus dibuktikan di persidangan. Kalau ada kesaksian misalnya uang-uang tidak sah, atau hasil kejahatan, kan pihak lain bisa dikejar. Siapa yang menerima, membelanjakan," kata Tama.

Dalam kasus Wawan, KPK pernah menggeledah rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan.

Di rumahnya itu terdapat 11 mobil terparkir di halaman rumah. Mobil tersebut adalah Toyota Kijang Innova hitam B 1558 RSY, Bentley hitam B 888 GIF, dua unit Ferarri warna merah dengan pelat nomor B 888 CNW dan B 888 GES, Nissan GTR putih, dan Lamborghini Gallardo putih B 888 WHN.

Selain itu, ada pula Toyota Camry hitam, sedan Lexus hitam, Rol Royce hitam B 888 CHW, Toyota Land Cruiser hitam B 888 TCW, dan Toyota Land Cruiser Prado hitam 1978 RFR.

Selain belasan mobil mewah, di salah satu sudut ruangan garasi rumah milik Tubagus juga terparkir sebuah motor Harley Davidson Sport silver B 3484 NWW. KPK menetapkan Akil dan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Sementara itu Akil juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Belakangan, KPK menambah pasal sangkaan dalam kasus Akil, yakni pasal dugaan penerimaan gratifikasi, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akil diduga menerima pemberian hadiah terkait kepengurusan perkara lain di MK. Dalam pengembangannya KPK menetapkan Akil sebagai tersagka pencucian uang. Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com