"Forum ekspose di KPK pada beberapa hari lalu setuju untuk meningkatkan sprindik TPPU atas tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat, Sabtu (26/10/2013).
Menurut Bambang, Akil dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bambang juga mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan publik yang memberikan informasi seputar aset yang dimiliki Akil dan tersangka lainnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"KPK juga ingin ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan publik atas aset dan kekayaan tersangka AM, juga tersangka lainnya seperti TCW," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan, KPK menambah pasal sangkaan dalam kasus Akil, yakni pasal dugaan penerimaan gratifikasi, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akil diduga menerima pemberian hadiah terkait kepengurusan perkara lain di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.