"Lelang kepala sekolah ini terbuka tapi tertutup," kata Taufik, di Jakarta, Sabtu (25/10/2013).
Mengapa demikian? Terbuka berarti terbuka bagi para guru yang sudah berstatus sebagai PNS DKI dan tertutup bagi guru luar Jakarta ataupun guru yang masih berstatus guru bantu maupun honorer. Taufik menjelaskan, pihak Dinas Pendidikan bukan melarang maupun membatasi, melainkan karena guru PNS DKI yang menjadi prioritas pelaksanaan program tersebut.
Proses pelaksanaan lelang jabatan pun telah diusulkan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan dan persyaratan menjabat sebagai kepala sekolah pun telah diatur dalam regulasi Kemendikbud. Kepala sekolah, kata Taufik, merupakan jabatan tambahan seorang guru.
Adapun persyaratan untuk dapat mengikuti lelang kepala sekolah adalah guru PNS yang memiliki pangkat minimal III-C, memiliki sertifikasi, dan paling tidak telah mengabdi selama lebih kurang lima tahun.
"Kalau ada guru bantu atau honorer yang mau ikut, ya harus menjadi pegawai negeri terlebih dahulu. Guru luar Jakarta juga harus pindah ke Jakarta dulu," kata Taufik.
Saat ini, lanjutnya, proses baru memasuki tahap koordinasi dengan Kemendikbud, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Inspektorat DKI, dan Asisten Kesejahteraan Masyarakat. Karena keputusan atas regulasi dan pelaksanaan lelang kepala sekolah ini tidak diputuskan oleh Dinas Pendidikan DKI sendiri. Oleh karena itu, Disdik DKI akan terus mengadakan rapat koordinasi bersama para pemangku kebijakan.
"Harapan saya tahun ini sudah mulai berjalan sambil semua prosesnya berjalan," ujar mantan Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.