"Ditahan selama 20 hari pertama," katanya. Jauhari ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dia tampak keluar Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kepada wartawan, Jauhari mengatakan bahwa dirinya tidak korupsi sedikit pun.
"Hanya sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap telah melakukan atau tak melakukan sesuatu yang merugikan kerugian negara," katanya.
Jauhari juga mengaku tidak tahu ketika ditanya soal dugaan keterlibatan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasusnya.
"Itu saya tak mengerti. Itu nanti urusan KPK," imbuhnya.
KPK menetapkan Jauhari sebagai tersangka sejak 10 Januari 2013. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tetapi justru merugikan keuangan negara dalam pengadaan Al Quran dan laboratorium 2011-2012.
KPK menjerat Jauhari degan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Jauhari sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya.
Adapun Jauhari telah dinonaktifkan dari Kemenag. Dia dan Sekretaris di Ditjen Bimas Islam Abdul Karim dinonaktifkan karena terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi internal Kemenag. Penonaktifan keduanya juga dilakukan dalam rangka mempermudah mereka menjalani proses hukum di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.