Dalam pidatonya, Ketua DPR Marzuki Alie menjelaskan, delapan provinsi yang dimaksud adalah Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas Raya, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya.
"RUU-RUU ini akan segera dibahas mulai masa persidangan yang akan datang," kata Marzuki, di ruang rapat paripurna, Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Marzuki menyampaikan, faktor yang mendorong pembentukan DOB antara lain adalah faktor perbatasan daerah dengan negara lain dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia, jumlah penduduk, potensi daerah dan potensi ekonomi, memperpendek rentang kendali, aspek pertahanan, keamanan dan alasan historis, serta kultural dan budaya.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya terlebih dulu menunggu arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum membahas usulan pembentukan 65 DOB bersama DPR. Pasalnya, sampai sekarang pemerintah masih memberlakukan moratorium terhadap pemekaran wilayah.
"Presiden belum mencabut itu (moratorium). Tapi DPR beralasan itu kan (moratorium) imbauan, bukan undang-undang. Sementara pemekaran ini kan (diatur) undang-undang," kata Gamawan.
Gamawan mengatakan, persentase keberhasilan DOB yang sudah terbentuk kecil. Sebanyak 70 persen di antaranya belum baik. Untuk itu, kata dia, 15 DOB yang baru disahkan tidak langsung menjadi otonom.
"Nanti pemilihan kepala daerah setelah 2015. Dulu kan enggak begitu, begitu disahkan langsung otonom. Itu perubahan yang kita ambil. Jadi tidak langsung otonom tapi dia mempersiapkan diri selama tiga tahun," pungkas Gamawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.