Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Menolak Diperiksa Majelis Kehormatan MK

Kompas.com - 25/10/2013, 11:38 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar menolak untuk diperiksa Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Empat anggota Majelis Kehormatan MK yang menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/10/2013), "balik kanan" setelah gagal memeriksa Akil.

Pertemuan Majelis Kehormatan dengan Akil hanya sekitar 30 menit. Anggota Majelis Kehormatan Harjono mengatakan bahwa Akil merasa Majelis Kehormatan tidak perlu lagi memeriksanya karena dia sudah mengundurkan diri dari MK.

“Karena Pak Akil beranggapan sudah tidak ada kepentingan MK memeriksa Akil. Ditanyakan tegas ke Pak Akil, dia tidak bersedia dimintai keterangan,” kata Harjono dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Hadir dalam jumpa pers tersebut anggota Majelis Kehormatan lainnya, yakni Bagir Manan, Abbas Said, dan Mahfud MD. Menurut Harjono, mulanya Akil meminta kepada Majelis Kehormatan agar proses pemeriksaannya dilakukan secara terbuka. Namun, Majelis Kehormatan menjelaskan kepada Akil kalau KPK hanya mengizinkan pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

“Namun, pemeriksaan KPK tidak bisa dilakukan karena KPK masih harus mendalami perkara yang dituduhkan ke Pak Akil,” ujarnya.

Akil saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap sengketa pemilihan kepala daerah. Harjono melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan kepada Akil bahwa dia bisa menggunakan kesempatan dalam pemeriksaan ini untuk membela diri. Namun, kata Harjono, Akil bersikeras menolak untuk diperiksa Majelis Kehormatan.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan bahwa pertemuan Akil dengan anggota Majelis Kehormatan di Gedung KPK pagi ini berlangsung dengan santai. Tidak ada ketegangan di antara kedua belah pihak.

“Suasana pertemuan berjalan bagus, saya merasa penuh kegurauan, tidak ada ketegangan sama sekali, kita bicara baik-baik, dan terbuka sesuai dengan posisi masing-masing,” tutur Mahfud.

Dia juga mengatakan, Majelis Kehormatan sempat mengingatkan Akil agar tetap menjaga kesehatan meskipun berada di dalam tahanan. Kepada Majelis Kehormatan, Akil pun menyampaikan pesan agar memperhatikan anak dan istrinya.

“Beliau kirim harapan agar keluarga, istri, dan anak diberikan perhatian kalau nanti mau menanyakan sesuatu. Tidak ada yang sifatnya dramatis,” kata Mahfud.

Adapun Majelis Kehormatan dibentuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil menyusul penetapannya sebagai tersangka KPK. Majelis Kehormatan juga akan mengonfirmasi soal penemuan ganja dan sabu di ruangan Akil beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com