"Kalau MK kemudian diminta untuk melakukan peninjauan putusan, itu enggak mungkin, enggak ada jalannya," tegas Harjono setelah menemui perwakilan pendemo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut, kata Harjono, para pendemo meminta agar putusan pilkada ditinjau ulang. Mereka menunjukkan bukti-bukti kepada Harjono, mulai dari dokumen hingga saksi palsu.
"Jadi dalam pertemuan tadi saya dengarkan masing-masing alasannya, tetap kita akan tampung itu," lanjut Harjono.
Menurut Harjono, jika memang terbukti terjadi suap dalam suatu putusan sengketa pilkada, maka hal tersebut harusnya dilaporkan ke penegak hukum sehingga dapat ditindak secara pidana. Menurutnya, tak tepat jika hal tersebut dilaporkan ke Majelis Kehormatan yang hanya mengurusi masalah etik.
"Kalau dalam pengambilan putusan diduga ada saksi palsu sehingga putusan MK tidak seperti yangg diharapkan, ya itu proses pidananya saja dilanjutkan. Kalau ada suap, ya suapnya dilaporkan. Bukan menuntut putusannya untuk diubah," paparnya.
Sebelumnya, lebih dari 100 orang melakukan aksi demo di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis. Mereka menamakan diri sebagai Forum Korban Putusan MK berdaulat. Rombongan pendemo tiba di depan Gedung MK sekitar pukul 11.30 WIB.
Kelompok ini terdiri dari 8 perwakilan kota/kabupaten yang merasa dirugikan dengan putusan MK. Mereka terdiri dari Kota Kediri, Kota Palembang, Kota Waringin Barat, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Sidang sengketa perkara mereka dipimpin oleh Hakim Panel Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Akil saat ini telah ditahan di Rutan KPK bersama tersangka-tersangka lainnya karena diduga menerima suap dalam putusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.