Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Silakan Adnan Buyung Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 24/10/2013, 17:56 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempersilakan Adnan Buyung Nasution, pengacara tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk melayangkan keberatannya melalui jalur hukum. Adnan sebelumnya mengaku keberatan atas proses penyitaan yang dilakukan KPK terkait kasus kliennya.

“Kalau menurut lawyer ini sembrono, ya sebaiknya memakai jalur hukum juga. Kan hak setiap warga negara, kalau merasa dirugikan, penegak hukum itu bisa memakai jalur hukum juga,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Menurut Johan, KPK akan siap jika Adnan menempuh jalur hukum sebagai tindak lanjut atas keberatannya. Dia mengatakan bahwa suatu langkah yang bagus jika ada pihak yang tak puas dengan KPK lantas melakukan upaya hukum.

KOMPAS.com/ICHA RASTIKA Pengacara Adnan Buyung Nasution, saat mendatangi Gedung KPK untuk menemui Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diani yang menjadi tersangka kasus dugaan suap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, di Rutan KPK, Jumat (11/10/2013).

“Silahkan saja kalau merasa apa yang dilakukan penyidik KPK tidak pas,” ujar Johan.

Lebih jauh Johan mengatakan, proses penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sudah sesuai prosedur. Setiap proses penyitaan, katanya, disertai dengan berita acara yang ditandatangani pihak tersangka.

“Berita acara penyitaan itu ada, ditandatangani pihak yang mewakili atau yang bersangkutan,” katanya.

Johan juga menepis kekhawatiran Buyung kalau barang sitaan dapat digelapkan KPK. Menurutnya, apa yang disita KPK jelas dirinci dalam berita acara penyitaan yang ditandatangani pihak tersangka.

“Bagaimana bisa gelapkan kalau ada berita acaranya? Apa saja yang disita, ada di situ,” ucap Johan.

Sebelumnya Adnan menyambangi Gedung KPK untuk menyampaikan surat keberatan yang dtujukan kepada pimpinan KPK. Adnan merasa keberatan karena tidak diikut sertakan menyaksikan proses penyitaan terhadap barang kliennya.

Pengacara senior ini lantas menyebut langkah yang dilakukan KPK sembrono dan tidak sesuai kaidah hukum. Namun Adnan tidak menyebut proses penyitaan mana yang diprotesnya.

Belum lama ini, KPK menyita isi brankas yang diperoleh dari penggeledahan di kantor Wawan. Ketika itu Johan mengatakan bahwa penyitaan tersebut disaksikan oleh Wawan sebagai tersangka. Namun dia mengaku tidak tahu apa isi brankas yang disita oleh tim penyidik KPK tersebut.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan menyuap Ketua Mahmakah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pilkada Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com