"Diperlukan penyederhanaan persyaratan membangun usaha itu. Jangan sampai ada pemikiran, semakin banyak syarat, semakin berwibawa pemerintah. Karena itu, sederhanakan (prosedur pembuatan izin usaha)," kata Gamawan, dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi nasional Pengelolaan Kawasan Perkotaan Tahun 2013 di Hotel Red Top, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2013).
Dia mengatakan, pemerintah daerah harus menghapuskan persyaratan yang tidak diperlukan. Misalnya, surat yang memang tidak harus ditandatangani kepala daerah, tidak perlu disampaikan agar kepala daerah tidak terlalu banyak terlibat.
"Kepala daerah jangan ikut campur soal perizinan. Kalau bisa, apa yang harus ditandatangani kepala daerah, itu saja yang melibatkan kepala daerah. Itu pun tidak perlu bertemu dulu baru diproses ijinnya," katanya.
Menurutnya, semakin pendek proses pengurusan izin akan semakin baik. Meski demikian, lanjut Gamawan, jangan sampai mengabaikan prosedur yang diatur dalam undang-undang. Gamawan mengatakan, berdasarkan hasil survey doing business pada 2012 oleh International Finance Coorporation (IFC),World Bank, Indonesia berada pada peringkat 129 dari 183 negara dalam hal kemudahan berusaha.
Sedangkan di kawasan ASEAN, Indonesia berada pada peringkat 5 dari 10 negara. Dikatakannya, perlu waktu 47 hari dalam menyelesaikan perizinan memulai usaha di Indonesia. Sedangkan di Malaysia kurang dari 30 hari, di Thailand kurang dari 14 hari, bahkan di Singapura tidak sampai 2 jam.
"Kapan kita bisa lima jam saja. Untuk itulah saya minta PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) dimaksimalkan," kata Gamawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.