"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Arton diperiksa karena dianggap tahu seputar kasus dugaan suap menyuap tersebut. Selain Arton, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni panitera MK, Kasianur Sidauruk, pengacara Sadino, serta Sandi, Gatot, Wahyu, Laura, dan Ferdi dari pihak swasta. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Akil sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dugaan suap
Adapun, sengketa pilkada Gunung Mas yang beberapa waktu lalu diproses di MK, diduga diwarnai suap-menyuap. Sebelum pembacaan putusan atas sengketa tersebut, KPK menangkap tangan Akil, Chairun Nisa, Hambit, dan Cornelis. Bersamaan dengan penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang Rp 3 miliar.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa dua pasangan yang pernah mencalonkan diri sebagai bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013, yakni Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy, dan Jawa Samaya Monong-Daldin, Kamis (17/10/2013) sebagai saksi. Dua pasangan calon inilah yang mengajukan gugatan atas kemenangan Hambit-Arton. Atas gugatan ini, beberapa waktu lalu MK memutuskan untuk menolaknya. MK menetapkan Hambit-Arton sebagai bupati dan wakil bupati yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.