"Bisa saja ada perilaku malas akut dan rendahnya motivasi serta tidak adanya kreatifitas akibat SDM yang buruk," kata Kamilov, kepada Kompas.com, Rabu (23/10/2013).
Rendahnya kualitas SDM jaksa di Indonesia, kata Kamilov, terlihat dari seringnya kejaksaan kalah dalam sejumlah kasus hanya karena hal-hal teknis. Salah satunya, kata dia, terkait dihentikannya penyidikan dugaan korupsi kasus sisminbakum di Kementerian Hukum dan HAM, dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra.
"Untuk hal-hal teknis profesionalisme kejakaaan patut dipertanyakan. Seperti saat Kejaksaan mencekal Yusril. Begitu cekalnya dipertanyakan Yusril, setelah itu cekalnya dicabut, malah kasusnya dihentikan," ujar Kamilov.
Ia menyarankan, agar puluhan terdakwa kasus korupsi tersebut segera dieksekusi. Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Kejaksaan dinilai masih setengah hati dalam memberantas korupsi. Koalisi mencatat, ada 43 terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi dengan berbagai alasan. Mereka terlibat 37 kasus korupsi yang diputus sejak 2004 hingga 2012.
Kasus tersebut paling banyak berada di bawah lingkup Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yakni 18 kasus. Sisanya menyebar di berbagai daerah. 25 terpidana diantaranya berstatus buron.
Beberapa terpidana yang belum dieksekusi yakni Sumita Tobing terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan TVRI, Sumadikin Hartono terpidana kasus korupsi BLBI Bank Modern, Adelin Lis terpidana korupsi dana reboisasi dan illegal logging di Mandailing Natal, serta Djoko S Tjandra terpidana korupsi cessie Bank Bali.
Selain eksekusi fisik terpidana, Kejaksaan juga didesak bergerak cepat memproses eksekusi harta hasil korupsi. Sebagai contoh belum dieksekusinya putusan MA terhadap aset milik Soeharto di Yayasan Beasiswa Supersemar. Putusan MA tahun 2010, Yayasan Supersemar harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun. Tapi, hampir tiga tahun pascaputusan inkrah, tidak ada kemajuan berarti dalam proses eksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.