Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WNI Bebas dari Hukuman Mati, Presiden SBY Bersyukur di Twitter

Kompas.com - 24/10/2013, 04:08 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bersyukur dua warga negara Indonesia (WNI) terbebas dari hukuman mati di pengadilan di Malaysia. Dua WNI tersebut adalah Heni Herawati dan Indah Kumala Sari.

"Saya ucapkan terima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur, para pengacara, dan elemen pemerintah lainnya, atas ikhtiar dan kerja kerasnya," kata Presiden melalui akun Twitter @SBYudhoyono, Rabu ( 23/10/2013 ) malam.

Presiden mengatakan, upaya gigih pemerintah selama ini telah membebaskan lebih dari 140 WNI dari ancaman hukuman mati. "Kami sendiri sering berjuang untuk itu," katanya.

Kepada seluruh WNI di luar negeri, Presiden berharap mereka menaati hukum di negara yang ditinggali dan tidak melakukan kejahatan. Presiden ingin tidak terjadi kembali kasus yang melibatkan WNI.

Presiden menambahkan, jika WNI dibebaskan dari hukuman mati, pemimpin negara lain juga meminta kepadanya untuk melakukan hal yang sama. "Misalnya, mereka minta saya membebaskan atau mengurangi hukuman WNA yang diancam hukuman mati di Indonesia," kata SBY di akhir tweet-nya.

Seperti diberitakan, Heni dan Indah terbebas dari hukuman mati setelah jaksa penuntut umum di sidang di Mahkamah Tinggi pada 21 Oktober 2013 menarik dakwaan kepemilikan narkoba terhadap keduanya.

Mengutip Antara, keputusan JPU itu didasari surat pembelaan awal yang disampaikan oleh pengacara KBRI Kuala Lumpur. Selanjutnya, JPU meminta kedua WNI itu menjadi saksi utama.

Pada hari yang sama, Heni dan Indah memberikan kesaksian di depan Mahkamah. Hakim lalu memberikan kuasa penjagaan atas Heni dan Indah kepada KBRI Kuala Lumpur dan meminta pihak kedutaan memproses pemulangan keduanya ke Indonesia.

Saat ini, Heni dan Indah berada di selterKBRI Kuala Lumpur sambil menunggu kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk proses pemulangan ke Indonesia. Keduanya ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia bersama dua tersangka lain pada 17 Januari 2013, di halaman parkir sebuah hotel berbintang di Kuala Lumpur dengan tuduhan terlibat tindak pidana narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com