"Yang jadi dasar (penundaan DPT ) adalah ketentuan pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, bahwa rekomendasi Bawaslu wajib ditindaklanjuti," ujar Husni usai rapat pleno terbuka penetapan DPT nasional di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Dia meyakini, data yang dimilikinya berdasarkan hasil pemutakhiran data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), daftar pemilih sementara (DPS), dan DPS hasil merupakan data yang bersih, valid, dan akurat.
"Kalau keyakinan penyelenggara pemilu ya begitu (bersih, valid dan akurat)," katanya.
KPU memutuskan menunda tahapan penetapan DPT secara nasional selama dua pekan. Penundaan itu diputusakan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (23/10/2013).
"Kami akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk menyelesaikan hal-hal yang kurang," ujar Husni.
Sebelum penundaan itu diputuskan, Ketua Bawaslu Muhammad menyampaikan rekomendasi pihaknya agar KPU melakukan penundaan penetapan DPT nasional.
"Kami menyampaikan rekomendasi, agar KPU lakukan pencermatan ulang terhadap DPT yang akan ditetapkan selambat-lambatnya sampai 4 November," kata Muhammad dalam rapat pleno.
Dia mengatakan, Bawaslu meminta KPU melakukan pencermatan ulang terhadap DPT yang sudah ditetapkan. Pencermatan itu, katanya, dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan data pemilih pemilu seperti Kementerian Dalam Negeri dan partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.