"Penyelidikan memang berlangsung cukup lama, hampir dua tahun karena berlaku surut. Kami kesulitan mengumpulkan alat bukti," kata Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmad Sunanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/10/2013). Kasus yang dituduhkan pada kedua pegawai pajak tersebut terjadi pada 2005-2007.
DT dan TH diduga menerima suap Rp 1,6 miliar terkait penanganan restitusi pajak sebesar Rp 21 miliar yang seharusnya dibayarkan PT Surabaya Agung Industry Pulp and Paper (SAIPP). Menurut Rahmad, penyelidikan terkendala sejumlah prosedur yang harus dipenuhi, termasuk izin menyelidiki kasus ini dari Menteri Keuangan.
"Ada administrasi dokumen yang harus kami minta ke Direktorat Pajak, dan (permintaan dokumen) itu harus ada izinnya," kata Rahmad. DT dan TH ditangkap Senin (21/10/2013) untuk dugaan suap yang diterima dari Komisaris PT SAIPP berinisal B yang juga sudah ditahan Polri itu.
Ketiga tersangka diancam dengan jerat pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses penyelidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie, Senin.