Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat 7 Calon, Pilkada Polman Berakhir di MK

Kompas.com - 22/10/2013, 20:23 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com
- Sengketa Pilkada Polewali Mandar, Sulawesi Barat berbuntut hingga ke Mahkamah Konstitusi. Tujuh pasangan calon yang tidak terima hasil pleno penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar pada 14 Oktober 2013 yang memenangkan pasangan Andi Ibrahim Masdar-Natsir Rahmat, memutuskan menggugat KPU dan pasangan pemenang ke MK. Mereka menuding Pilkada Polewali Mandar sarat kecurangan dan pelanggaran konstitusi.

Dalam jumpa pers yang disampaikan perwakilan tujuh pasangan calon di salah satu posko koalisi di Polewali, Selasa (22/10/2013) sore tadi, menyatakan, ketujuh pasangan calon ini melalui pengacara mereka, Misbahuddin SH, resmi mendaftarkan gugatan ke MK pada 18 Oktober lalu.

Perwakilan tujuh pasangan calon, Nadjamuddin menjelaskan, pihaknya mengugat KPUD dan pasangan calon yang ditetapkan KPUD sebagai pemenang. Menurutnya, KPUD telah melanggar undang-undang secara sistematis, terstruktur dan massif. Pihaknya juga menuding KPUD melakukan pelanggaran sejak tahap pendaftaran calon. KPU juga dituding bermain mata dengan sejumlah pasangan calon yang tidak layak kemudian diloloskan sebagai calon.


Lanjut Nadjamuddin, penetapan hasil pleno KPU Polewali Mandar juga dinilai melanggar tahapan pilkada yang juga berarti melanggar konstitusi. Dalam tahapan pilkada, KPUD seharusnya melakukan penatapan pemenang Pilkada pada 16 Oktober lalu, bukan 14 Oktober.

Dia melanjutkan, tujuh pasangan calon bupati yang kalah ini juga menilai terdapat kecurangan pemilu dengan cara memanfaatkan birokrasi dan pejabat teras di Polewali Mandar untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Temuan pelanggaran tersebut, kata Nadjamuddin, telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ke MK. “Kami optimis pilkada bisa diulang berdasarkan sejumlah bukti yang kita temukan dan ajukan ke MK,” ucap jar Nadjamuddin.

Menurut Nadjamuddin, rencana sidang perkara gugatan Pilkada Polewali Mandar rencananya akan digelar 28 Oktober mendatang. Dan paling lambat, awal November mendatang keputusan MK soal sengketa Pilkada Polewali Mandar sudah bisa diketahui.

Maenunis Amin, salah satu tim sukses pasangan calon yang kalah, menuding KPUD telah melakukan serangkaian pelanggaran secara terstrutur dan sistematis serta massif. Manunis menyebutkan, anggota KPUD yang hanya berjumlah tiga dari yang seharusnya lima orang, tidak sesuai undang-undang. Hajatan Pilkada Polewali Mandar (Polman), menurut Maenunis, mestinya tidak digelar oleh hanya tiga anggota KPUD.

Secara terpisah, Ketua Divisi Logistik dan Sosialisasi KPU Polman, Mahmud Rawi menyatakan siap menghadapi gugatan tujuh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Polman. Bahkan, kata Mahmud, KPU Polman telah menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan tujuh pasangan yang kecewa itu.

Mahmud Rawi menyatakan tak ada pelanggaran dalam tahapan pleno KPUD, karena tahapan penetapan memang sudah diatur tiga hari mulai dari 14 hingga 16 Oktober. Mahmud juga membantah pihaknya bermain mata dengan calon tertentu hingga delapan pasangan calon dinyatakan lolos dalam Pilkada Polman.

Soal anggota KPU Polman yang hanya berjumlah tiga dan dinilai tidak refresentatif, Mahmud Rawi menyatakan, KPU memang telah melakukan penggantian antarwaktu untuk satu anggotanya. Hanya saja, calon komisioner KPUD lainnya yang sebelumnya mendaftar di KPUD, telah masuk sebagai pengurus parpol sehingga KPUD kesulitan memenuhi jumlah lima anggotanya untuk menggelar Pilkada Polewali Mandar, sementara jadwal pilkada mendesak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com