"(DPT) tidak bisa ditambah lagi. Justru kalau ditambah lagi nanti menimbulkan kecurigaan, mau dimainkan seperti apa," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Selasa (22/10/2013).
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, KPU hanya dapat menampung pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dalam daftar pemilih khusus.
Pasal 40 ayat 5 UU Pemilu Legislatif mengatur, jika terdapat warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam DPS, DPSHP dan DPT atau daftar daftar pemilih tambahan (DPTB) KPU provinsi akan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.
Husni mengatakan, surat suara bagi pemilih tambahan difasilitasi dalam kuota 2 persen surat suara tambahan dari jumlah DPT per dapil.
Sebelumnya, sebagian besar partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 masih menemukan data pemilih bermasalah di lapangan. Parpol meminta KPU tetap membuka ruang perbaikan atas DPT yang akan siap ditetapkan pada Rabu (23/10/2013).
"Kami (parpol) ingin tetap dibuka ruang perbaikan agar menghasilkan DPT yang lebih baik," ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fernita Darwis di sela-sela rapat tertutup soal persiapan penetapan DPT antara KPU dengan parpol, Senin (21/10/2013) tengah malam.
Hal senada disampaikan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan. "Yang paling penting, seandainya DPT ditetapkan tanggal 23 Oktober, kalau kita masih menemukan temuan-temuan (masalah DPT) lain, harus diberi ruang untuk memperbaiki DPT," kata Trimedya.
Serupa dengan Trimedya, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Suhardi bahkan meminta ruang perbaikan bagi DPT tetap dibuka hingga data benar-benar bersih. "Logikanya harus ada ruang perbaikan. Jangan ditutup kemungkinan perbaikan, jadi harus ada ruang perbaikan," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.