"Dananya ada yang mengalir kepada menantunya. Cuma, nama menantunya, karena tadi buru-buru, dia (Nazaruddin) tidak sempat memberikan. Mungkin nanti setelah pemeriksaan, Nazaruddin akan menyebutkan sendiri siapa menantu itu," kata Elza di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai mendampingi Nazaruddin yang diperiksa pada Selasa (22/10/2013).
Menurut Elza, KPK memeriksa kliennya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Elza mengatakan, menurut Nazaruddin, perubahan anggaran Hambalang dari kontrak single year (tahun tunggal) ke tahun jamak disetujui Menteri Keuangan saat itu, Agus Martowardojo, dan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Anny Ratnawati atas perintah dari Sudi.
Sebelumnya, Nazaruddin menyebut menteri berinisial SS terlibat penyelewengan dalam proyek Hambalang dan proyek E-KTP. Menurut Nazaruddin, menteri SS tersebut mengintervensi agar pelaksanaan proyek Hambalang dan E-KTP dilakukan melalui kontrak tahun jamak. Ia tidak menyebut nama menteri yang dimaksud.
Nazaruddin mengatakan, hal tersebut disampaikan untuk memberikan keterbukaan terhadap cara pengerukan uang dari proyek E-KTP dan Hambalang. Elza kemudian membenarkan kalau menteri SS yang dimaksud kliennya ini adalah Mensesneg Sudi Silalahi. Sebelumnya, terkait proyek E-KTP, Nazaruddin menyebut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima uang dari proyek tersebut.
Mantan anggota DPR ini juga menyebut keterlibatan anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto; dan politisi PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, dalam proyek E-KTP. Tudingan Nazaruddin ini pun dibantah Gamawan. Bahkan, Gamawan melaporkan Nazaruddin ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Sementara itu, dalam proyek Hambalang, nama menteri yang disebut Nazaruddin adalah Andi Mallarangeng yang kini ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Andi, Nazaruddin kerap menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai penikmat uang hasil korupsi Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.