Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Nazaruddin Sebut Ada Aliran Dana Hambalang ke Menantu Sudi

Kompas.com - 22/10/2013, 16:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, melalui pengacara Elza Syarief mengatakan ada uang hasil korupsi Hambalang yang mengalir ke menantu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi. Menurutnya, dalam kasus ini Sudi berperan mengatur agar proyek Hambalang dilaksanakan melalui kontrak tahun jamak atau multiyears.

"Dananya ada yang mengalir kepada menantunya. Cuma, nama menantunya, karena tadi buru-buru, dia (Nazaruddin) tidak sempat memberikan. Mungkin nanti setelah pemeriksaan, Nazaruddin akan menyebutkan sendiri siapa menantu itu," kata Elza di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai mendampingi Nazaruddin yang diperiksa pada Selasa (22/10/2013).

Menurut Elza, KPK memeriksa kliennya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Elza mengatakan, menurut Nazaruddin, perubahan anggaran Hambalang dari kontrak single year (tahun tunggal) ke tahun jamak disetujui Menteri Keuangan saat itu, Agus Martowardojo, dan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Anny Ratnawati atas perintah dari Sudi.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Menteri Sekertaris Negara Sudi Silalahi.
"Jadi yang memerintahkan untuk dicairkan multiyears, untuk disetujui, dari seorang menteri, di mana menteri itu yang berkuasa terhadap menteri-menteri yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, Nazaruddin menyebut menteri berinisial SS terlibat penyelewengan dalam proyek Hambalang dan proyek E-KTP. Menurut Nazaruddin, menteri SS tersebut mengintervensi agar pelaksanaan proyek Hambalang dan E-KTP dilakukan melalui kontrak tahun jamak. Ia tidak menyebut nama menteri yang dimaksud.

Nazaruddin mengatakan, hal tersebut disampaikan untuk memberikan keterbukaan terhadap cara pengerukan uang dari proyek E-KTP dan Hambalang. Elza kemudian membenarkan kalau menteri SS yang dimaksud kliennya ini adalah Mensesneg Sudi Silalahi. Sebelumnya, terkait proyek E-KTP, Nazaruddin menyebut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima uang dari proyek tersebut.

Mantan anggota DPR ini juga menyebut keterlibatan anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto; dan politisi PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, dalam proyek E-KTP. Tudingan Nazaruddin ini pun dibantah Gamawan. Bahkan, Gamawan melaporkan Nazaruddin ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Sementara itu, dalam proyek Hambalang, nama menteri yang disebut Nazaruddin adalah Andi Mallarangeng yang kini ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Andi, Nazaruddin kerap menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai penikmat uang hasil korupsi Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com