“Justru langkah Polri harus diberi apresiasi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (22/10/2013).
Seperti diketahui, selama ini KPK lah yang dikenal kerap melakukan operasi tangkap tangan. Tak jarang pejabat kelas kakap dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan. Sebut saja Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar dan Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.
Johan mengatakan, langkah Kepolisian ini tentunya berdampak baik bagi pemberantasan tindak pidana korupsi. Semakin banyak operasi tangkap tangan, katanya, akan semakin banyak korupsi yang diungkap.
“Dengan demikian efek jera akan muncul,” tambah Johan.
Dia juga mengatakan bahwa KPK mendukung rencana Kepala Kepolisian RI terpilih, Komjen (Pol) Sutarman untuk membentuk datasemen khusus antikorupsi. Menurut Johan, dengan dibentuknya densus antikorupsi oleh Kepolisian, operasi tangkap tangan pun akan cenderung gencar dilakukan.
Sebelumnya, kepolisian menangkap mantan pegawai pajak berinisial T dan D. Keduanya ditangkap lantaran diduga menerima suap dari Komisaris PT SAIPP berinisial B sebesar Rp 1,6 miliar saat keduanya masih bekerja sebagai pegawai pajak. Suap tersebut diberikan untuk penanganan kepengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar.
Selain menangkap keduanya, Bareskrim juga menangkap B yang diduga memberikan suap kepada T dan D. Akibat perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.