Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Serang, MK Menangkan Adik Tiri Ratu Atut

Kompas.com - 21/10/2013, 22:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi memenangkan adik tiri Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Haerul Jaman, dalam sengketa Pilkada Serang. Haerul Jaman kini resmi menjadi Wali Kota Serang setelah permohonan dari pasangan calon dan pasangan bakal calon wali kota Serang ditolak oleh MK.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata pemimpin sidang, Hamdan Zoelva, saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Dalam sengketa ini, Haerul dan pasangannya, Sulhi, adalah pihak termohon. Sementara itu, pihak pemohon adalah pasangan Suciazhi-Agus Tugiman dan pasangan Wahyudin Djahidi-Ilif Fariudin.

Gugatan yang diajukan pasangan Wahyudin Djahidi-Ilif Fariudin ditolak oleh majelis hakim karena gugatan tersebut dianggap tidak beralasan menurut hukum. Termohon dianggap sudah membuktikan bahwa mereka menyelenggarakan pilkada dengan cukup baik dan tidak terdapat bukti terjadinya pelanggaran secara sistematis, terstruktur, dan masif seperti yang digugat oleh pemohon.

Sementara itu, gugatan yang diajukan bakal pasangan Suciazhi-Agus tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai pemohon tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan permohonan.

Sebelumnya, pasangan Wahyudin-Ilif menggugat bahwa telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Serang. Pelanggaran tersebut antara lain adanya keterlibatan PNS dan penyelenggara Pemerintah Kota Serang, perusakan alat peraga kampanye pemohon, serta pembiaran terhadap aksi warga Serang yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali bagi pasangan Haerul Jaman-Sulhi di berbagai TPS di semua kecamatan di Kota Serang.

Sementara itu, pasangan bakal calon Suciazhi-Agus mempersoalkan ketidaklolosan mereka sebagai pasangan calon peserta Pilkada Kota Serang. Menurut pemohon, KPU Kota Serang tidak berhak menilai keputusan Partai Indonesia Sejahtera yang telah memberikan dukungan kepada pemohon.

Atas permohonan tersebut, kedua pemohon menggugat pencabutan surat penetapan pasangan Haerul-Suli sebagai wali kota Serang. Mereka juga menggugat agar pilkada ulang diselenggarakan.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah memanggil Haerul untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, pada Jumat (18/10/2013). Dalam kasus tersebut, penetapan status tersangka dilakukan terhadap Tubagus Chaerul Wardana yang merupakan adik kandung Atut. Adapun Atut sudah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com