"Apa boleh buat, kalau masih ada masalah tentu akan kami perbaiki, tidak bisa kami pelihara data yang jelas salah. Kalau yang baru, masuk daftar pemilih khusus," ujar Komsioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Ia mengatakan, perubahan data pun dapat mempengaruhi tahapan yang tengah berjalan. Salah satu tahapan yang terpengaruh, katanya, adalah pengadaan surat suara. Pasalnya, surat suara bergantung pada jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT.
Tetapi, kata Hadar, berdasarkan rekapitulasi DPT yang dilakukan KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi, data-data pemilih yang diduga bermasalah telah dibersihkan. Selain itu, katanya, KPU di daerah juga telah merespon masukan yang diberikan lembaga pengawas di daerah.
Ia mengatakan, KPU akan memaksimalkan waktu yang tersisa dua hari sebelum penetapan DPT untuk membersihkan data yang telah dimutakhirkan. Menurutnya, masukan, baik dari Bawaslu maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya bersifat spesifik.
"Jadi, masukan tersebut bisa diklarifikasi dan diubah petugas KPU secara langsung dan cepat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.