Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar: Perppu MK Hanya untuk Alihkan Isu Bunda Putri

Kompas.com - 21/10/2013, 16:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memrediksi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Mahkamah Konstitusi akan ditolak Dewan Perwakilan Rakyat. Perppu ini disebut Bambang hanya alat untuk mengalihkan isu Bunda Putri.

"Saya rasa pemerintah sudah punya kalkulasi bahwa Perppu ini akan ditolak. Karena kalau lolos di DPR pun, bisa ditolak di MK. Ini hanya taktik memindahkan kegaduhan Bunda Putri di Senayan ke Perppu," ujar Bambang, di Kompleks Parlemen, Senin (21/10/2013).

Apalagi, kata Bambang, saat ini ada pihak yang mengajukan judicial review atas Perppu itu ke MK. Bambang juga meragukan hasil yang bisa dilakukan pemerintah dengan Perppu. Menurutnya, saat ini MK dalam kondisi yang kembali normal setelah ditangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar sehingga keberadaan Perppu sudah tak diperlukan lagi.

"Lagi pula, hanya ada satu Akil yang salah, kenapa seolah-olah MK yang buruk," ucapnya.

Menurut Bambang, cara yang lebih elegan untuk memperbaiki MK adalah melalui revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, ia mengakui hingga kini Fraksi Partai Golkar belum menentukan sikapnya dan masih melihat pendapat yang berkembang di masyarakat.

"Kalau banyak yang menolak, tentu kami akan menolaknya. Partai kami masih mengkajinya," ujar Bambang.

Seperti diketahui, Perppu dikeluarkan Presiden untuk menyikapi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Pembahasan dilakukan oleh para menteri terkait dengan melibatkan para ahli hukum tata negara. Menurut Presiden, ada tiga hal penting yang akan diatur dalam Perppu, yakni soal persyaratan menjadi hakim konstitusi, soal proses penjaringan dan pemilihan hakim konstitusi, dan pengawasan.

Presiden meyakini, Perppu konstitusional. Sebelum mengeluarkan Perppu, Presiden sudah mengumpulkan sejumlah petinggi lembaga negara seperti pimpinan Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Seluruh pemimpin lembaga negara itu diminta pandangannya terkait rencana dikeluarkannya Perppu.

Setelah Perppu diterbitkan, Komisi III DPR akan membahasnya di parlemen. Sembilan fraksi akan menyampaikan pandangannya. Jika ditolak, maka perppu itu gugur. Namun, jika diterima, maka Perppu akan ditindaklanjuti melalui perubahan undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com