Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf. “Silakan dia buka-bukaan. Tidak ada masalah. Lebih bagus kalau Demokrat itu sedikit, tapi berkualitas. Menunjukkan Demokrat itu antikorupsi,” ujar Sutan di Kompleks Parlemen, Jumat (18/10/2013).
Sutan menilai Andi sudah siap dengan segala konsekuensinya karena merasa tidak bersalah dalam kasus Hambalang itu. “Dia bahkan meminta ditahan saja,” sambung Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Sementara itu, Nurhayati meminta agar kasus ini diungkap secara tuntas. Ia berharap agar tidak ada lagi anggapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum partai itu melakukan intervensi dalam masalah hukum.
Saat ditanyakan soal dugaan aliran dana Hambalang yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat, Nurhayati menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. “Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK. Kami tidak ingin memfitnah atau berandai-andai. Kami mendukung KPK selesaikan masalah ini. Jangan sampai masyarakat berpolemik mengaitkan hal tidak benar, apalagi fitnah,” kata Nurhayati.
KPK menahan Andi Mallarangeng di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013). Andi ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama hampir enam jam. Andi disangka melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Andi ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka.
KPK mengumumkan penetapan tersangka Andi pada Desember 2012. Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar. Selain Andi, KPK menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.