Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu MK Tunjukkan Presiden Tak Percaya DPR

Kompas.com - 18/10/2013, 15:14 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait upaya penyelamatan Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya rasa tidak percaya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden dianggap memandang curiga DPR dalam menghasilkan hakim konstitusi yang berintegritas dan kredibel.

"Saya menangkap kesan pemerintah tidak percaya lagi dengan DPR karena perppu ini kan seharusnya dikeluarkan dalam kondisi mendesak. Ini sudah dua minggu sejak kasus Akil, baru sekarang keluarnya," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, di Kompleks Parlemen, Jumat (18/10/2013).

Martin mempertanyakan alasan Presiden tidak mengajukan revisi undang-undang Mahkamah Konstitusi. Padahal, jika Presiden mengajukan adanya revisi itu, DPR bisa memasukkannya dalam program legislasi nasional (proglenas) dan bisa langsung dibahas dalam waktu dekat.

Dengan adanya perppu itu, proses seleksi hakim konstitusi juga sudah mulai berubah. DPR kini tak bisa lagi dengan mudah mengajukan calon hakim konstitusi karena melalui perppu itu akan ada panel ahli yang akan menilai layak atau tidaknya calon-calon hakim konstitusi yang diajukan DPR, MA, dan Presiden. Martin mengatakan, dalam waktu dekat, DPR harus melakukan seleksi mencari hakim konstitusi penganti Akil yang terjerat kasus dugaan suap.

"Tapi dengan ada perppu ini, sepertinya dipaksakan sekali agar pergantian kali ini tidak mudah. Artinya, pemerintah ada kekhawatiran bahwa DPR tidak akan mengganti hakim konstitusi yang baik untuk menggantikan Akil," imbuh Martin.

Kompas.com/SABRINA ASRIL Politisi Partai Gerindra, Martin Hutabarat.

Selain itu, Martin juga mengkritisi rentang waktu syarat seorang hakim konstitusi dari partai politik. Di dalam perppu disebutkan bahwa syarat seorang calon hakim konstitusi adalah minimal 7 tahun tidak lagi aktif di partai politik.

"Ini nanggung, seharusnya bukan 7 tahun, tapi 15 tahun. Kalau 7 tahun, paling hanya satu perode (anggota) DPR saja, lebih dikit. Seorang hakim konstitusi itu seharusnya yang benar-benar selesai dengan partai, dia harus seorang negarawanan,” kata Martin.

Presiden terbitkan Perppu MK

Dalam perppu tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (17/10/2013), terdapat tiga substansi. Ketiga substansi itu terkait penambahan persyaratan menjadi hakim konstitusi, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

Substansi pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik dan dipercaya, syarat hakim konstitusi pada Pasal 15 Ayat 2 huruf (i) ditambahkan, tidak menjadi anggota parpol dalam jangka waktu paling cepat tujuh tahun sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi. Substansi kedua, calon hakim konstitusi akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh panel ahli.

Panel ahli yang beranggotakan tujuh orang ini dibentuk oleh Komisi Yudisial. Anggota panel terdiri dari tiga orang yang masing-masing diusulkan oleh MA, DPR, dan pemerintah, serta empat orang pilihan KY atas usulan masyarakat. Keempat ini terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi, dan praktisi di bidang hukum.

Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, penambahan mekanisme ini merupakan respons atas opini publik yang berkembang. Mekanisme dan pengajuan disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai harapan publik seperti yang tercantum pada Pasal 19 UU MK tentang Persyaratan dan Pengajuan Hakim Konstitusi.

Sementara itu, substansi ketiga terkait pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi yang bersifat permanen.

Majelis kehormatan ini terdiri dari lima anggota. Kelimanya adalah mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, dua akademisi, serta tokoh masyarakat. Majelis kehormatan ini akan dibantu oleh sebuah sekretariat yang berkedudukan di KY. Sekretariat ini bertugas mengelola rumah tangga dan administrasi majelis kehormatan. Djoko mengatakan, penerbitan perppu ini merupakan upaya Presiden untuk menyelamatkan dan memperkuat MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com