"Saya tidak takut dipanggil paksa karena saya tidak bersalah dan saya menghormati hukum," kata Tri melalui BlackBerry Messenger (BBM) yang diterima wartawan.
Tri Dianto tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan merasa privasinya terganggu karena KPK mengirimkan surat panggilan ke tempat tinggal tiga istrinya. Pria yang dikenal sebagai loyalis Anas ini pun menilai KPK tidak profesional.
"Karena KPK melayangkan surat panggillan tiga lembar dan dialamatkan ke rumah istri-istriku, saya anggap KPK tidak profesional dan mengganggu privasi dan kenyamanan keluarga saya. Gara-gara surat panggilan KPK, keluarga saya, istri-istri saya, dan mertua-mertua saya ribut dan berpikir negatif tentang saya," tuturnya.
Tri Dianto juga mengatakan baru bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan KPK jika lembaga antikorupsi itu meminta maaf kepadanya. Dia juga mempersilakan KPK untuk kembali melayangkan surat panggilan asalkan suratnya dikirimkan ke satu alamat Tri yang tercantum dalam kartu tanda penduduk.
"Ya silakan dipanggil lagi dengan satu syarat, cukup satu surat saja ke alamat yang ada di KTP," katanya.
Untuk diketahui, KPK bisa saja memanggil paksa seorang saksi jika saksi tersebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai keterangan alias mangkir. KPK baru sekali memanggil Tri untuk diperiksa sebagai saksi bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka kasus Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.