"Sepertinya kami punya konsep yang lebih baik (dibandingkan Perppu)," kata Harjono usai sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Menurut Harjono, lembaga yang akan ditugaskan untuk mengawasi MK di dalam Perppu lebih bersifat sebagai lembaga represif. Padahal, Majelis Kehormatan sudah memiliki konsep untuk membentuk lembaga pengawas yang bersifat preventif. Dengan konsep lembaga pengawas yang bersifat preventif, menurut Harjono, Hakim nantinya bisa berkonsultasi kepada lembaga pengawasnya.
"Jadi Hakim, sebelum melakukan perbuatan yang kira-kira akan melanggar kode etik, konsultasi dulu ke pengawas. Apakah yg saya lakukan ini melanggar atau tidak," jelas Harjono.
Kendati demikian, Harjono menampik jika dikatakan Majelis Kehormatan menolak isi Perppu. Isi Perppu tersebut, menurut Harjono, akan diserahkan sepenuhnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau DPR menerima, ya nanti akan kita tentukan langkah selanjutnya," kata Harjono.
Seperti diberitakan, SBY resmi menandatangani Perppu tentang MK pada Kamis (17/10/2013). Penerbitan perppu ini merupakan upaya Kepala Negara untuk menyelamatkan dan memperkuat Mahkamah Konstitusi.
Menko Polhukam Djoko Suyanto menjabarkan, ada tiga substansi yang tercantum pada perppu tersebut. Ketiga substansi itu terkait penambahan persyaratan menjadi hakim konstitusi, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.