"Jelas enggak bisa dong karena dia tersangka sekaligus tahanan KPK. KPK tidak mengizinkan," tegas Johan di Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Johan mengakui bahwa KPK sudah menerima surat pemberitahuan dari Majelis Kehormatan MK terkait pemeriksaan kode etik kepada Akil siang tadi. Terkait hal tersebut, Johan mengatakan, hal itu sedang dibahas dan ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK.
Kendati demikian, Johan enggan mengungkapkan lokasi pemeriksaan karena sedang dibahas. Ia menambahkan, sidang terhadap Akil tidak bisa dilakukan secara terbuka meski dilaksanakan di KPK.
"Tetap enggak bisa dong. Intinya soal terbuka itu bukan tempatnya," jelas Johan.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan MK telah mengirimkan surat kepada KPK untuk memeriksa Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. Surat tersebut telah dikirim pada Rabu (16/10/2013) melalui bagian Sekretariat MK.
Seperti diketahui, Akil saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.