Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Kuatkan Kemenangan Awang Faroek di Pilkada Kaltim

Kompas.com - 17/10/2013, 19:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menguatkan kemenangan pasangan calon gubernur Awang Faroek Ishak-Muhamad Mukmin Faisyal dalam Pilkada Kalimantan Timur setelah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan pasangan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum.

"Pelanggaran yang didalilkan pemohon, kalaupun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, melainkan hanya bersifat sporadis," kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut mahkamah adanya pelanggaran yang bersifat sporadis itu tidak dapat membatalkan hasil Pilkada Kalimatan Timur baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.

"Meskipun demikian, pelanggaran yang tidak dapat mengubah hasil Pilkada tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui proses peradilan umum," kata Patrialis.

Dugaan pelanggaran Pilkada

Sidang sengketa Pilkada Kaltim diajukan oleh dua pemohon yakni pasangan calon Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex. Para pemohon menilai penyelenggaraan Pilkada Kaltim diwarnai pelanggaran dan kekeliruan masif, sistematis dan terstruktur.

Kesalahan yang diungkap dalam permohonan di antaranya dimasukkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Kalimantan Utara, yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tata Tidung.

Selain itu, kedua pemohon juga menilai KPU Kaltim memasukkan DPT Kaltim sebagai lumbung suara pihak terkait yakni pasangan nomor urut satu Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal.

Atas dasar tersebut kuasa hukum kedua pemohon minta mahkamah menyatakan Pilkada Kaltim yang dimenangi pasangan nomor urut satu Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal tidak sah, dan selanjutnya dilakukan pilkada ulang.

KPU benar

Terkait adanya pemilih dari lima daerah di Kalimantan Utara ini, Mahkamah menilai, KPU Kalimantan Timur telah menetapkan DPT secara benar menurut hukum. Disebutkan, KPU Kalimantan Timur telah melakukan proses pemutakhiran dan validasi data pemilih.

KPU juga dinilai telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap data DP4 yang diterima dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pilkada Kalimantan Timur diikuti oleh tiga pasangan calon dan KPU telah menetapkan pasangan H Awang Faroek Ishak-H Mukmin Faisal sebagai pemenang setelah memperoleh 644.887 suara atau 43,02 persen.

Sementara pasangan Farid Wadjdy-H.Aji Sofyan Alex memperoleh 308.572 suara (20,58 persen) dan pasangan H Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni memperoleh 545.638 suara (36,40 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANT
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com