JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin berharap masyarakat mendukung penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur Mahkamah Konstitusi (MK). Penerbitan Perppu, kata dia, merupakan hak Presiden.
Menurut Amir, titik penting dalam Perppu yakni mengatur pengawasan sembilan hakim konstitusi. Publik, kata dia, tentu menginginkan adanya pengawasan eksternal pasca-terungkapnya kasus dugaan korupsi Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.
"Saya kira masyarakat umum sepakat bahwa MK memerlukan semacam pengawas. Itu tidak usah kita membantah. Saya harapkan dukungan dari masyarakat sekiranya Perppu itu diterbitkan," kata Amir di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Amir mengatakan, kritikan soal rencana penerbitan Perppu tentu bagian dari demokrasi. Hanya, pihaknya meyakini Perppu nantinya tetap konstitusional.
Ketika ditanya mengapa pemerintah tidak mengambil langkah revisi UU MK, Amir mengatakan, nantinya UU MK pasti direvisi. Hanya, revisi tidak mungkin dilakukan saat ini karena proses revisi UU bisa memakan waktu sampai dua tahun.
"Sementara pengawasan (hakim konstitusi) harus segera dihadirkan," pungkas politisi Partai Demokrat itu.
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani Perppu itu hari ini. Namun, berbagai pihak mengkritik rencana itu dengan berbagai alasan. Disarankan, pemerintah dan DPR mengambil langkah revisi UU MK.
Awalnya, Presiden menyebut akan memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi sembilan penjaga konstitusi. Namun, jika langkah itu dilakukan, maka akan bertentangan dengan konstitusi lantaran MK pernah memutuskan hal itu tahun 2008 .
MK tengah membentuk Majelis Pengawasan Etik untuk mengawasi kerja hakim konstitusi secara permanen. Masyarakat dapat memberikan informasi jika ada penyimpangan yang dilakukan hakim konstitusi kepada majelis itu. Jika cukup bukti, Majelis Pengawasan Etik dapat merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.