Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Tak Bisa Dibantah, Pengawasan MK Perlu

Kompas.com - 17/10/2013, 19:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin berharap masyarakat mendukung penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur Mahkamah Konstitusi (MK). Penerbitan Perppu, kata dia, merupakan hak Presiden.

Menurut Amir, titik penting dalam Perppu yakni mengatur pengawasan sembilan hakim konstitusi. Publik, kata dia, tentu menginginkan adanya pengawasan eksternal pasca-terungkapnya kasus dugaan korupsi Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

"Saya kira masyarakat umum sepakat bahwa MK memerlukan semacam pengawas. Itu tidak usah kita membantah. Saya harapkan dukungan dari masyarakat sekiranya Perppu itu diterbitkan," kata Amir di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (17/10/2013).

Amir mengatakan, kritikan soal rencana penerbitan Perppu tentu bagian dari demokrasi. Hanya, pihaknya meyakini Perppu nantinya tetap konstitusional.

Ketika ditanya mengapa pemerintah tidak mengambil langkah revisi UU MK, Amir mengatakan, nantinya UU MK pasti direvisi. Hanya, revisi tidak mungkin dilakukan saat ini karena proses revisi UU bisa memakan waktu sampai dua tahun.

"Sementara pengawasan (hakim konstitusi) harus segera dihadirkan," pungkas politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani Perppu itu hari ini. Namun, berbagai pihak mengkritik rencana itu dengan berbagai alasan. Disarankan, pemerintah dan DPR mengambil langkah revisi UU MK.

Awalnya, Presiden menyebut akan memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mengawasi sembilan penjaga konstitusi. Namun, jika langkah itu dilakukan, maka akan bertentangan dengan konstitusi lantaran MK pernah memutuskan hal itu tahun 2008 .

MK tengah membentuk Majelis Pengawasan Etik untuk mengawasi kerja hakim konstitusi secara permanen. Masyarakat dapat memberikan informasi jika ada penyimpangan yang dilakukan hakim konstitusi kepada majelis itu. Jika cukup bukti, Majelis Pengawasan Etik dapat merekomendasikan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com