Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Baru Menahan Andi Mallarangeng Sekarang

Kompas.com - 17/10/2013, 17:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng pada Kamis (17/10/2013) didasari oleh penilaian penyidik bahwa hari ini adalah waktu yang tepat. Penahanan dipandang perlu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Penahanan itu kewenangan penyidik, dan penyidik menganggap penahanan AAM (Andi Alfian Mallarangeng) tepatnya hari ini, karena itu dilakukan penahanan hari ini untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Menurutnya, penahanan seorang tersangka berdasarkan penilaian obyektif dan subyektif penyidik. Johan membantah anggapan yang menilai jika Andi batal ditahan pekan lalu karena unsur pimpinan KPK tidak lengkap sehingga tidak dapat memutuskan penahanan. Menurutnya, pada pekan lalu, penyidik KPK menganggap pemeriksaan belum selesai sehingga perlu dilanjutkan hari ini.

"Kemarin memang penyidik menganggap pemeriksaan AM (Andi) belum selesai karena itu hari ini dilanjutkan dan setelah melakukan pemeriksaan, kemudian disimpulkan perlu dilakukan penahanan, maka dilakukan penahanan untuk AAM (Andi)," tutur Johan.

Setelah menahan Andi, katanya, KPK akan kembali memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Andi untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan kemudian disidangkan di pengadilan. KPK menahan Andi seusai memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka selama hampir enam jam.

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Andi. Pada dua pemeriksaan sebelumnya, KPK merasa belum perlu menahan Andi. KPK menetapkan Andi sebagai tersangka sekitar Desember 2012. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com