Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Janji Telaah Laporan soal Bupati Tasikmalaya

Kompas.com - 17/10/2013, 08:08 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan menelaah setiap laporan masyarakat yang masuk. Tak terkecuali, laporan dari Aliansi Kader Muda Nahdlatul Ulama Tasikmalaya mengenai dugaan penyelewengan yang dilakukan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum.

"Setiap laporan dari masyarakat, siapa pun, tentu akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah terlebih dahulu terhadap laporan itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (16/10/2013) malam. Jika memang ditemukan indikasi permulaan untuk dugaan tindak pidana korupsi, ujar dia, KPK akan melimpahkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan.

Laporan dari Aliansi Kader Muda NU disampaikan ke KPK pada Kamis siang. Aliansi ini memayungi GP Ansor, PMII, dan IPNU. Selain Uu, aliansi ini juga melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Ade Suganto dan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir.

Ketua GP Anshor Tasikmalaya Asep Muslim melalui selebaran yang dibagikan di Gedung KPK mengungkapkan adanya indikasi penyelewengan dalam penggunaan APBD 2012 di Kabupaten Tasikmalaya. Penyelewengan disebutkan terkait penyaluran dana hibah dan bantuan sosial serta terkait dengan biaya perjalanan dinas luar daerah.

Untuk hibah dan bansos, kata Asep, ada dana senilai Rp 29,4 miliar yang tidak jelas laporan pertanggungjawabannya. "Mekanisme penetapan penyaluran bansos dan hibah belum memadai dan penerima bantuan belum mempertanggungjawabkan bantuan yang diterimanya sebesar Rp 29,43 miliar," papar dia.

Sementara terkait biaya dinas luar daerah, laporan dibuat karena nilainya dinilai berlebihan. Untuk satu hari, sebut Asep, ada perjalanan dinas dengan pengeluaran tercatat mencapai Rp 902 juta.

"(Juga ada) realisasi biaya dinas sebesar Rp 119 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai," imbuh Asep. Menurut dia, laporan yang diserahkan ke KPK sudah disertai dengan bukti. Salah satu bukti itu, sebut dia, adalah data dari buku laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com