Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratu Atut Dicekal, PDI-P Bantah Dorong Rano Karno Jabat Gubernur

Kompas.com - 16/10/2013, 23:04 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani mengatakan bahwa partainya tidak pernah mendorong agar Ratu Atut Chosiyah segera meninggalkan posisi Gubernur Banten sehingga wakilnya, Rano Karno, dapat menggantikannya. Menurut Puan, PDI-P mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus hukum Atut yang telah dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Apakah PDI-P pernah berkomentar yang tidak baik, atau menuding dan mengintervensi yang di Banten? PDI-P tidak pernah ikut-ikutan atau mendorong-dorong Ibu Atut supaya tidak jadi gubernur lagi," ujar Puan di sela-sela acara Rakornas PDI-P di Jakarta, Rabu (16/10/2013) malam.

Menurut Puan, partainya tidak mengambil keuntungan dari kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Lebak, Banten. Selain itu, tak pernah terpikirkan agar Rano segera menggantikan Atut. "Enggak ada kepikiran bahwa kami berkeinginan dengan cepat untuk kemudian menaikkan Wakil Gubernur kami menggantikan Atut," ucapnya.

Puan mengatakan, proses hukum hingga kini masih dilakukan oleh KPK. Atut telah diperiksa satu kali sebagai saksi dalam kasus itu. "PDI-P menganut asas praduga tak bersalah. Kami berharap bahwa proses hukum itu bisa dilakukan dengan baik dan benar," katanya.

Menurut Puan, jika nantinya Atut berhalangan tetap, tentu wakilnya, yaitu Rano, otomatis akan menggantikan posisi Atut. Untuk itu, tidak perlu ada intervensi apa pun agar Rano menggantikan Atut.

"Kan ada aturannya, kalau gubernur berhalangan tetap, pasti wakilnya jadi gubernur. Tunggu prosesnya saja, tidak perlu memaksa-maksa. Kita harus mempunyai etika politik," ujar Puan.

Seperti diketahui, KPK telah memeriksa Atut sebagai saksi karena dianggap tahu seputar kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. Sebelumnya Atut dicekal sejak 3 Oktober 2013 untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Kasus ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, dan pengusaha Susi Tur Andayani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com