Hal ini diungkapkan Anwar seusai diperiksa KPK selama lebih kurang tujuh jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas yang melibatkan Akil. “Nah, iya itu (kolegial), termasuk Gunung Mas dan Lebak, begitu ya,” kata Anwar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Anwar dan hakim MK Maria Farida diperiksa KPK karena dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus Akil. Keduanya menangani perkara Lebak dan Gunung Mas bersama dengan Akil. Anwar mengatakan, semua perkara yang ditangani Akil, atau hakim mana pun, tidak ada yang diintervensi. Menurutnya, tidak ada dan tidak mungkin bisa hakim MK mengarahkan satu sama lain dalam menangani perkara.
Anwar juga mengaku, selama pemeriksaan dia ditanya mengenai tersangka lain, yakni pengacara Susi Tur Andayani dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa. Dia mengaku diperiksa penyidik KPK untuk enam tersangka dalam kasus ini. Selain Akil, Susi, dan Chairun Nisa, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni calon bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengusaha Cornelis Nalau, dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana.
KPK menetapkan Akil bersama Chairun Nisa, Hambit, dan Cornelis dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas. Sementara terkait Lebak, Akil diduga menerima suap dari Tubagus melalui Susi. Sengketa terkait pilkada di dua daerah ini sudah diputuskan MK.
Untuk sengketa Lebak, panel hakim memutuskan agar pilkada diulang, sedangkan dalam sengketa Gunung Mas, MK memutuskan bahwa pasangan Hambit Bintih dan Arton S Dohong tetap menjabat Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.