Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/10/2013, 15:45 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) direvisi. Hal tersebut dilakukan untuk menyikapi permasalahan yang sedang menimpa MK pascapenangkapan dan penahanan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.

"Fraksi PPP ambil langkah proaktif dengan mengajukan revisi UU MK," kata Wakil Ketua Umum PPP, Lukman Hakim Saifuddin, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Lukman menjelaskan, revisi UU MK merupakan cara paling ideal untuk mengembalikan kredibilitas MK. Pasalnya, dalam revisi UU tersebut, semua pihak terkait, termasuk masyarakat akan terlibat dalam pembahasan substansi yang akan direvisi atau disempurnakan.

Lebih jauh, Lukman menyampaikan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang akan segera ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanyalah sebuah norma pengikat yang perumusannya dilakukan sepihak oleh pemerintah.

Selain itu, kewenangan DPR untuk turut membahas substansi dari perppu itu juga dipangkas. Alhasil, DPR hanya dapat sebatas menerima atau menolak Perppu tersebut. "Perppu juga tidak bisa menangkap suara-suara yang berkembang di masyarakat. Jadi, revisi UU MK jauh lebih mengakomodasi suara-suara yang berkembang dalam rangka menyempurnakan UU MK," ujarnya.

Adapun empat poin revisi itu adalah mengenai rekrutmen hakim MK, syarat menjad hakim MK, pengawasan terhadap Hakim MK, dan mekanisme dalam persidangan hakim MK atau panel hakim.

Ditambahkan, penerbitan perppu terkait MK dikhawatirkan akan memicu Parlemen menggunakan hak menyatakan pendapat. Terlebih, penerbitan tersebut memeroleh tentangan.

"Itu kekhawatiran PPP kalau isi Perppu itu menjadi pintu masuk bagi DPR menggunakan hak menyatakan pendapat," kata Lukman.

Seperti diberitakan, Sabtu (5/10/2013), Presiden SBY berpidato tentang lima langkah penyelamatan MK. Kelima langkah itu meliputi, pertama, peradilan di MK diharapkan sangat hati-hati dan MK agar menunda persidangan jangka pendek. Kedua, penegakan hukum oleh KPK diharapkan dapat dipercepat dan konklusif.

Ketiga, Presiden berencana menyiapkan Perppu yang mengatur aturan dan seleksi hakim MK. Keempat, dalam perppu itu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan MK yang dilakukan Komisi Yudisial. Kelima, MK diharapkan melakukan audit internal.

Terkait dengan rencana pembuatan perppu, Presiden SBY mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka merespons krisis yang terjadi di lembaga tinggi negara itu sehubungan dengan tertangkapnya Akil Mochtar oleh KPK. Presiden menyatakan, pemerintah akan segera mengirimkannya ke DPR, dan diharapkan Perppu tersebut bisa menjadi UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com