JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Dipo Alam meminta Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) segera diganti. Alasannya, Janedjri M Gaffar sudah sembilan tahun menjabat Sekjen MK.
Dipo mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural disebutkan, jabatan eselon I maksimal lima tahun.
"Jadi pelanggaran," kata Dipo melalui telepon, Rabu (16/10/2013).
Dipo mengatakan, dirinya sekitar dua bulan lalu sudah mengirimkan surat kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk mengganti pejabat eselon I yang telah menjabat lebih dari lima tahun. Namun, kata dia, pihak MK tidak menanggapi.
Dipo menambahkan, melihat pentingnya peran MK, pembenahan seharusnya tidak hanya terhadap jajaran hakim konstitusi. Namun, pembenahan juga perlu dilakukan terhadap jajaran Kesekjenan.
"Kalau terlalu lama, jadi buruk, enggak sehat. Jadi, MK butuh penyegaran. Pengawasan tidak hanya terhadap hakim konstitusi, tapi juga kepaniteraan. Janedjri sudah terlalu lama (jabat sekjen)," pungkas Dipo.
Seperti diberitakan, Janedjri awalnya menjadi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen MK periode Agustus 2003. Kemudian, ia diangkat menjadi sekjen pada 2004.
Sementara itu, saat ini, MK tengah disorot setelah Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar terseret kasus dugaan korupsi. Akil "menginap" di KPK sejak tertangkap tangan pada Rabu (2/10/2013) malam.
Akil kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu kasus dugaan suap untuk Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak. Selain disangka melakukan tindak pidana korupsi, dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan perusahaan yang dikendalikan kerabat dekatnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.