"Wawan sudah kami telusuri dan sebagian sudah dikirim ke KPK, tapi masih kami proses lagi. Tidak terlalu banyak, hanya sekitar Rp 1 miliar lebih," ujar Kepala PPATK M Yusuf di Kompleks Parlemen, Rabu (16/10/2013).
"Pengusaha kan penghasilannya besar. Cuman nanti perlu dicari tahu oleh KPK ini uang untuk siapa dan untuk proyek mana saja," imbuh Yusuf.
Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten ke Ketua MK non-aktif Akil Mochtar. Selain Wawan, dalam kasus tersebut, Akil dan juga pengacara Susi Tur Andayani ditetapkan sebagai tersangka.
Di dalam perkembangan kasus ini, KPK juga mencekal Ratu Atut Chosiyah. Namun, PPATK belum menyentuh rekening Atut.
"Kalau itu belum," ujarnya.
Meski demikian, PPATK memberikan sinyal selain Wawan, ada kerabat lainnya yang tengah ditelusuri rekening dananya.
"Itu masih rahasia," kata Yusuf enggan membeberkan identitas kerabat Atut tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.