Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Memang Ada Kejanggalan dalam Perpanjangan Masa Jabatan Akil Mochtar"

Kompas.com - 14/10/2013, 14:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilihan Akil Mochtar menjadi hakim konstitusi untuk periode kedua kembali dipersoalkan. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan bahwa seleksi terhadap Akil memang dilakukan secara tertutup di mana kesepakatan memperpanjang masa jabatan Akil dilakukan di saat sebagian besar anggota Komisi III DPR tengah melakukan kunjungan kerja ke luar kota.

“Saya mengiyakan pernyataan Refly Harun bahwa ada kejanggalan di Komisi III DPR dalam memperpanjang masa jabatan Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi tanpa melalui fit and proper test. Saya sendiri merasakan kejanggalan itu, karena proses penetapan untuk memperpanjang masa jabatan Akil ini aneh,” ujar Martin di Jakarta, Senin (14/10/2013).

Martin menjelaskan DPR memiliki hak untuk memilih tiga hakim konstitusi. Pemilihan di DPR, kata Martin, biasanya dimulai dengan proses pengumuman di surat kabar secara terbuka dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melamar. Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat kemudian mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

“Namun pada kasus Akil, proses ini tidak ditempuh secara wajar, tiba-tiba saja diberi tahu bahwa Komisi III DPR sudah setuju memperpanjang masa jabatan Akil Mochtar sebagai hakim MK. Jadi prosesnya di Komisi III sangat singkat dan agak tertutup. Sebagian kita, karena bertugas 3-4 hari di luar kota, bisa tidak banyak tahu soal ini,” ucap Martin.

Martin mendukung upaya untuk mencabut wewenang DPR dalam memilih pejabat publik, terutama hakim agung dan hakim konstitusi. Hal ini, lanjut Martin, karena proses seleksi di DPR selama ini hanya mementingkan partai.

Seperti diketahui, Akil menjabat sebagai hakim konstitusi sejak tahun 2008 melalui seleksi di DPR. Masa jabatan Akil habis pada 16 Agustus 2013. Namun, masa jabatan itu diperpanjang oleh Komisi III DPR hingga tahun 2018 mendatang.

Pada bulan Maret 2013, Akil hanya ditanyakan kesediaannya, apakah ingin melanjutkan masa tugasnya atau tidak. Ketika itu, Akil menyanggupi kembali maju sebagai hakim konstitusi. Komisi III DPR pun sepakat untuk kembali mengajukan Akil.

Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, saat itu tidak ada proses penampungan masukan dari masyarakat. Akil dipilih tanpa mempertimbangkan kritik yang selama ini ditujukan kepada mantan politisi Partai Golkar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com