Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Harus Tetap Tangani Sengketa Pilkada

Kompas.com - 13/10/2013, 15:46 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi mengatakan, sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) harus tetap diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataannya ini menanggapi wacana yang mendorong agar penyelesaian sengketa Pilkada kembali ke Mahkamah Agung (MA), pascaditangkapnya Ketua MK Akil Mochtar atas dugaan suap terkait penyelesaian sengketa yang ditangani MK.

"Sepanjang penyelesaian sengketa di MA ada banyak persoalan, saat itu semua pihak menaruh harapan cukup besar kepada MK. Tanpa mengabaikan kasus yang sekarang (dugaan korupsi oleh Ketua non-aktif MK Akil Mochtar), kami merekomendasikan kewenangan sengketa pilkada tetap berada di MK," ujar Veri, pada diskusi "Tarik Ulur Kewenangan Sengketa Pilkada: Antara MK dan MA" di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/10/2013).

Menurutnya, kewenangan MK untuk menangani sengketa pilkada harus tetap dipertahankan  untuk keberlanjutan penegakan hukum pemilu. Ia mengatakan, bolak-balik lembaga penyelesai sengketa pilkada menyebabkan koreksi terhadap penataan peradilan pemilu tidak akan dapat dilakukan.

Selain itu, Veri menilai, MA belum menjadi lembaga yang dipercaya untuk menyelesaikan sengketa pilkada. Menurutnya, MA masih harus berbenah.

"Kita perlu memberi ruang yang cukup pada MA untuk menata dan melakukan perbaikan lembaga ini," lanjutnya.

Ia mengungkapkan, beban perkara di MA masih besar. Pada 2012 lalu, penumpukan perkara di pengadilan negeri yang berada di bawah MA mencapai 284.334 sisa perkara.

"Apakah masih relevan menyerahkan sengketa pilkada ke MA, yang bebannya saja sudah cukup tinggi. kita harus memberi ruang cukup besar agar MA bisa memperbaiki internalnya," lanjut Veri.

Hal senada disampaikan Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho. Menurutnya, menyerahkan penyelesaian sengketa pilkada ke MA tak akan menyelesaikan masalah. Namun, justru akan menambah masalah.

Integritas hakim MA, kata Emerson, masih buruk. Pada 2011, terdapat 1.658 laporan terkait hakim nakal di Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, penyelesaian sengketa pilkada harus tetap di MK. Hanya, ada beberapa hal yang harus diperbaiki di MK. Salah satunya, soal rekrutmen dan pengawasan MK.

"MK ini keblinger kalau menolak diawasi dan hanya mengandalkan pengawasan internal," ujar Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com