Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambit Bintih Akan Dinonaktifkan jika Berstatus Terdakwa

Kompas.com - 11/10/2013, 13:31 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap akan melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, meski yang bersangkutan berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dinonaktifkan jika sudah berstatus terdakwa.

"Bila Hambit Bintih sudah menjadi terdakwa dan register perkara keluar, maka Mendagri akan memberhentikan yang bersangkutan. Dia sekarang masih bupati aktif walaupun aktivitasnya terbatas karena ditahan. Nanti dinonaktifkan bila sudah mulai disidang," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, Jumat (11/10/2013) di Jakarta.

Ia mengatakan, jika Hambit Bintih dinonaktifkan, maka Wakil Bupati Gunung Mas Arton S Dohong akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) harian kepala daerah. Penetapan Arton sebagai plt berlaku sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap terhadap Hambit Bintih.

Zudan mengatakan, kasus pidana yang menjerat Hambit Bintih adalah tanggung jawab yang bersangkutan sebagai individu. Sementara itu, Kemendagri bertanggung jawab menjalankan proses administrasi terkait pengukuhan Hambit Bintih sebagai pemenang pilkada oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri tetap menerbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih meski yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Gunung Mas.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, SK pengangkatan Hambit tetap diterbitkan karena merupakan hak konstitusionalnya.

MK membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (9/10/2013). Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus. Dalam putusannya, MK justru mengabulkan eksepsi termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas dan eksepsi pihak terkait, yakni pasangan pemenang Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com