"Hari Selasa kemarin sudah (dilaporkan) ke KPK," kata Denny usai memberikan pengarahan internal kepada pejabat dan pegawai Kemnhuk dan HAM, di Jakarta, Jumat (11/10/2013).
Menurut Denny, uang Rp95 juta yang diduga sebagai uang suap yang diberikan notaris kepada Lilik juga sudah diserahkan ke KPK, berikut dokumen-dokumen yang dinilai bisa menjadi barang bukti.
"Nantinya biar KPK yang menentukan apakah ini kasus suap, gratifikasi, atau apa," lanjut Denny.
Secara internal di Kemhuk dan HAM, kata Denny, penyelidikan tetap berjalan. Pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga tengah ditelusuri.
Lilik diduga menerima suap terkait pengangkatan notaris di beberapa wilayah yang dilakukan oleh Direktorat Perdata. Lilik disebut mendapat uang Rp 95 juta yang dimasukkan dalam amplop coklat. Amplop berisi uang tersebut awalnya diserahkan melalui staf Direktorat Perdata. Lilik kini sudah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, belum ada pemberhentian secara resmi dari Kemenhuk dan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.