Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adnan Buyung Mengaku Diminta Airin Jadi Kuasa Hukum Wawan

Kompas.com - 11/10/2013, 11:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengaku diminta Wali Kota Tangerang Arin Rachmi Diany untuk menjadi kuasa hukum suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka. Wawan menjadi tersangka atas dugaan menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.

"Dua hari lalu, kan istrinya (Airin) di Amerika, lantas menghubungi saya untuk bisa membela suaminya. Istrinya kemarin ada di US, pulang untuk urus suaminya," kata Buyung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

KOMPAS.com/ICHA RASTIKA Pengacara Adnan Buyung Nasution, saat mendatangi Gedung KPK untuk menemui Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diani yang menjadi tersangka kasus dugaan suap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, di Rutan KPK, Jumat (11/10/2013).
Buyung menyambangi Gedung KPK untuk menemui Wawan yang ditahan di Rutan KPK. Menurut Buyung, dia belum sempat bertemu dengan Wawan sehingga belum dapat menjawab pertanyaan seputar kasus hukum yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.

"Dia (Airin) minta saya untuk berkonsultasi, dia kan Wali Kota Tangerang Selatan, berbatasan dengan rumah saya, dan banyak bantu saya terkait urusan tanah. Saya tahu dia (Airin) lagi susah, suaminya ditahan, jadi saya merasa terpanggil," kata Buyung lagi.

Adapun Adnan Buyung merupakan salah satu pengacara senior di Indonesia. Pria kelahiran 20 Juli 1934 ini merupakan pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Buyung juga pernah menjadi anggota DPR/MPR. Pada 2007-2009, Buyung ditunjuk sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Sebelumnya, sekitar 1957-1968, Buyung berprofesi sebagai jaksa sekaligus Humas Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com