"Terdakwa Djodi mengetahui bahwa perbuatannya bersama Suprapto menerima uang tunai Rp 150 juta dari Mario melalui Deden dengan tujuan membantu mengurus perkara pidana Hutomo adalah bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku pegawai negeri pada MA," ujar Jaksa Rusdi Amin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Jaksa mengatakan, awalnya Djodi dihubungi Mario melalui pesan singkat yang menanyakan perkara Hutomo. Pada pesan singkat itu, Mario juga menyampaikan agar memori kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan.
Mario kemudian mengatakan bahwa kliennya Koestanto Hariyadi Widjaja (Direktur PT Grand Wahana Indonesia) dan Sasan Widjaja akan memberikan uang. "Selanjutnya terjadi kesepakatan antara Mario dengan Djodi dan Suprapto bahwa dana yang disediakan untuk pengurusan perkara Hutomo agar dijatuhi hukuman pidana sesuai memori kasasi JPU, akan disediakan dana Rp 200 juta," kata Jaksa Rusdi.
Suprapto menyanggupi membantu mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari JPU. Namun, Suprapto meminta dana tambahan Rp 300 juta. Terkait hal ini, Mario menyanggupinya.
Pada 5 Juli 2013 Djodi menagih uang tersebut sebesar Rp 50 juta menggunakan istilah "50 butir obat". Uang diserahkan Mario secara bertahap masing-masing Rp 50 juta. Penyerahan ketiga, yakni 25 Juli 2013, dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates.
Seusai Djodi mengambil uang itu di kantor Mario, ia ditangkap oleh KPK dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta dari tangan Djodi. KPK kemudian juga menangkap Mario di kantornya.
Djodi dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 teentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas dakwaan ini, Djodi menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Djodi mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim dan para hadirin di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.