Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai MA Didakwa Terima Suap Rp 150 Juta

Kompas.com - 10/10/2013, 22:47 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman, didakwa menerima pemberian atau janji senilai Rp 150 juta dari pengacara Mario C Bernando melalui Deden. Pemberian itu bertujuan agar Djodi dan Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Suprapto membantu mengurus perkara Hutomo Wijaya Ongowarsito agar dalam putusan kasasi Hutomo dihukum penjara sesuai memori kasasi jaksa penuntut umum.

"Terdakwa Djodi mengetahui bahwa perbuatannya bersama Suprapto menerima uang tunai Rp 150 juta dari Mario melalui Deden dengan tujuan membantu mengurus perkara pidana Hutomo adalah bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku pegawai negeri pada MA," ujar Jaksa Rusdi Amin saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Jaksa mengatakan, awalnya Djodi dihubungi Mario melalui pesan singkat yang menanyakan perkara Hutomo. Pada pesan singkat itu, Mario juga menyampaikan agar memori kasasi jaksa penuntut umum dikabulkan.

Mario kemudian mengatakan bahwa kliennya Koestanto Hariyadi Widjaja (Direktur PT Grand Wahana Indonesia) dan Sasan Widjaja akan memberikan uang. "Selanjutnya terjadi kesepakatan antara Mario dengan Djodi dan Suprapto bahwa dana yang disediakan untuk pengurusan perkara Hutomo agar dijatuhi hukuman pidana sesuai memori kasasi JPU, akan disediakan dana Rp 200 juta," kata Jaksa Rusdi.

Suprapto menyanggupi membantu mengurus perkara Hutomo agar diputus sesuai dengan kasasi dari JPU. Namun, Suprapto meminta dana tambahan Rp 300 juta. Terkait hal ini, Mario menyanggupinya.

Pada 5 Juli 2013 Djodi menagih uang tersebut sebesar Rp 50 juta menggunakan istilah "50 butir obat". Uang diserahkan Mario secara bertahap masing-masing Rp 50 juta. Penyerahan ketiga, yakni 25 Juli 2013, dilakukan di Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates.

Seusai Djodi mengambil uang itu di kantor Mario, ia ditangkap oleh KPK dalam perjalanan pulang ke Gedung MA. KPK menemukan uang Rp 29 juta dan Rp 50 juta dari tangan Djodi. KPK kemudian juga menangkap Mario di kantornya.

Djodi dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 teentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas dakwaan ini, Djodi menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Djodi mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim dan para hadirin di persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com