Mario didakwa melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Staf Kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA), Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman.
"Hingga nama tersebut disebutkan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, terdakwa tidak mengetahui ada pihak yang bernama Suprapto yang terlibat dalam perkara a quo. Bahkan hingga saat ini pun terdakwa tidak pernah mengenal yang bersangkutan," ujar kuasa hukum Mario, Ruth O Tobing, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Menurut tim kuasa hukum Mario, terlalu banyak uraian jaksa penuntut umum terkait Suprapto yang tidak berdasarkan fakta. Mereka menilai dakwaan sengaja disusun hanya agar Mario dapat dipersalahkan dan dijatuhi hukuman.
Selain itu, Mario mengaku tidak pernah menjanjikan uang kepada Djodi. Dia juga membantah menerima uang dan meminta fee Rp 1 miliar dari kliennya bernama Koestanto Hariyadi Widjaja dan Sasan Widjaja, yang melaporkan Hutomo ke polisi.
Mario menyatakan tidak tahu mengenai pemberian Rp 150 juta kepada Suprapto melalui Djodi. "Uang yang pernah diberikan oleh terdakwa pada Djodi melalui Deden hanya Rp 30 juta. Sekadar untuk mendapat informasi mengenai apakah sudah ada putusan dari MA terhadap perkara (kasus Hutomo) dimaksud," kata Ruth.
Mereka menyatakan Djodi hanya staf di MA golongan III/c, sedangkan Suprapto golongan III/a. Menurut pihak Mario, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan hingga penuntutan.
Kuasa hukum Mario lainnya, yakni Tommy Sihotang, menambahkan bahwa JPU KPK tidak menguraikan bagaimana cara Suprapto dan Djodi melakukan pengurusan perkara Hutomo di tingkat kasasi itu.
"Bagaimana juga kekuasaan atau kewenangan pada jabatan atau kedudukan Suprato dan Djodi yang hanya staf dengan golongan III/a dan III/c dapat mengurus hingga putusan terhadap perkara pidana itu dapat diputus sesuai memori kasasi jaksa?" ujar Tommy Sihotang.
Dalam kasus ini, hanya Djodi yang diduga menerima suap, sementara Suprapto tidak. Adapun dalam dakwaan, Mario dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 teentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.