KOMPAS.com
 — Hampir setiap pemilihan kepala daerah berakhir di Mahkamah Konstitusi. Rasanya bisa dihitung dengan jari pilkada yang selesai dengan penetapan pasangan terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum tanpa sengketa.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pun berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin dipersoalkan oleh semua (lima) pasangan calon yang kalah, tetapi hasilnya tetap tidak berubah. Pasangan Yan Anton Febria-Suman Asra Haryono diputuskan MK sebagai pasangan calon terpilih yang sah sesuai dengan keputusan MK pada 8 Juli 2013 lalu.

Atas putusan itu, pemerintah kabupaten menggelar acara pelantikan pada 14 Agustus 2013, tetapi batal. Pasangan itu baru dilantik oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada 9 September lalu, tertunda hampir sebulan.

Ada kisah di balik penundaan pelantikan itu yang terkait dengan Ketua MK Akil Mochtar sebelum ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (2/10/2013). Beberapa hari setelah putusan MK, tepatnya 18 Juli 2013, panitera MK, Kasianur Sidauruk, mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri. Isinya agar Mendagri menunda pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih sampai permasalahan di dalam penyelenggaraan pilkada itu selesai.

Surat dengan nomor 137./PAN.MK/7/2013 itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banyuasin serta Ketua KPU Banyuasian dan KPU Sumsel. Mantan Ketua KPU Banyuasin Suryandi mengaku pernah menerima tembusan surat itu. Ia menilai surat itu ganjil secara substansial karena perkara Pilkada Banyuasin telah diputus MK sepekan sebelumnya. Artinya, proses pilkada seharusnya dapat dilanjutkan.

Suryandi juga melihat surat itu tak meyakinkan sebab hanya ditandatangani panitera MK dan bukan Ketua MK. Surat juga hanya berupa salinan dengan hanya tanda paraf, bukan tanda tangan seperti umumnya surat resmi. Surat itu diserahkan dalam amplop berlogo MK dan stempel MK warna merah di tanda paraf.

Namun, kata Suryandi, yang paling aneh adalah surat itu diantar oleh orang yang mengaku kurir MK. Kurir itu mengajak Suryandi bertemu di lobi hotel Aryaduta, Palembang, sekitar satu jam perjalanan dari Palembang pada Jumat (19/7/2013) menjelang malam.

Mendagri membenarkan

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membenarkan keberadaan surat dari panitera MK itu. Kementerian Dalam Negeri sempat mempertanyakan surat itu dan kemudian dijawab dengan surat dari Ketua MK Akil Mochtar.

”Alasannya, ada masalah lain di luar kewenangan MK sehingga sebaiknya ditunda sementara waktu,” tutur Gamawan.

Namun, lanjut Gamawan, surat keputusan (SK) tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin terpilih ditandatangani sepekan sebelum masa jabatan bupati lama habis, yaitu 14 Agustus 2013.

Akil Mochtar yang dikonfirmasi saat itu membenarkan dirinya memerintahkan panitera MK menulis surat. Surat itu dikirimkan karena KPU daerah belum menyerahkan sejumlah alat bukti asli.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, surat panitera MK itu menjadi perbincangan di rapat permusyawaratan hakim konstitusi. Surat tersebut dikirimkan tanpa sepengetahuan hakim yang lain. Rapat sempat menugaskan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva untuk menanyakan hal itu kepada Ketua MK.

Akil membantah hal itu. Pengiriman surat merupakan keputusan rapat panel hakim perkara sengketa Pilkada Banyuasin, artinya diketahui oleh dua hakim konstitusi lainnya, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Ia juga telah memberikan penjelasan tentang alasan formal mengapa surat permintaan penundaan itu perlu dilakukan, yaitu terkait alat bukti.

Akhirnya, rapat pleno hakim konstitusi memutuskan membuat surat baru yang menyatakan bahwa putusan Pilkada Banyuasin dapat dilaksanakan.

Proses dapat dilanjutkan dengan pelantikan bupati. Surat dikirimkan pada Rabu (4/9/2013) kepada Mendagri. Pelantikan pasangan calon terpilih pun dilakukan hari Senin (9/9/2013).

Setelah Akil ditangkap, rumor pun beredar, mungkin ada transaksi yang belum tuntas dalam sengketa Pilkada Banyuasin. Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, uang Rp 1 miliar yang disita KPK disebut-sebut akan diserahkan kepada Akil. Padahal, sengketa Pilkada Lebak sudah diputuskan. ()