Dia juga disangka melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.
“Penahanan tersangka RZ (Rusli Zainal) dipindahkan ke Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Menurut Johan, penahanan Rusli dipindahkan karena petinggi Partai Golkar itu akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru, Riau. Johan mengatakan, berkas perkara Rusli akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu paling lambat 14 hari ke depan. Sementara Rusli ditemui saat keluar Rutan KPK mengaku siap menjalani persidangan.
“Siap,” kata Rusli singkat.
Dia membenarkan akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Pekanbaru.
Dalam kasus Rusli, sejumlah petinggi Partai Golkar dan anggota DPR telah diperiksa sebagai saksi. Mereka yang diperiksa, di antaranya, Bendahra Umum Partai Golkar Setya Novanto yang juga menjadi ketua fraksi Golkar di DPR, anggota DPR asal fraksi Partai Golkar Setya Novanto, anggota DPR asal fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir, dan Utut Adianto, anggota DPR fraksi PKS Ahmad Zainuddin, Angelina Sondakh (mantan anggota DPR asal fraksi Partai Demokrat), serta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.