"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain Purnomo, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni Kepala BNI UI Yuki Edwinanto, dan Project Manager PT Wangsa Dharma Properti Seni Octoria. Mereka diperiksa karena dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus ini.
KPK menetapkan Tafsir sebagai tersangka dalam kasus ini pada kisaran Juni 2013. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama terkait proyek pengadaan TI Perpustakaan UI. Diduga, ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek TI senilai Rp 21 miliar tersebut.
Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007. Saat itu dekan dijabat Gumilar. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa Gumilar sebagai saksi. Saat memenuhi panggilan pemeriksaan, Gumilar enggan berkomentar seputar proyek TI yang diduga diselewengkan ini. Dia memilih menyerahkan masalah tersebut kepada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.