KPK menduga perintah penyuapan datang dari Atut kepada adiknya, Wawan, yang merupakan tim sukses pasangan calon bupati Lebak yang diusung Partai Golkar, yakni Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan. Dia diduga hendak menyuap Akil melalui Susi terkait gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir-Kasim ke MK. Hasil pilkada tersebut memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi dari PDI-Perjuangan.
KPK menemukan uang sebesar Rp 1 miliar di rumah orangtua Susi di Tebet, Jakarta Selatan, dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Uang yang diduga berasal dari Wawan ini hendak diberikan kepada Akil.
Bukti rekaman Atut-Akil
Atut dinilai berkepentingan agar Amir-Kasmin memenangkan pilkada di Lebak. Informasi yang diperoleh Kompas, KPK telah mengantongi bukti komunikasi aktif antara Atut dan Akil. Mengenai bukti rekaman antara Atut dan Akil ini, pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer, mengaku tidak tahu.
Dia juga mengaku tidak tahu sejauh mana kedekatan Akil dan Atut.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Akil merupakan politikus Partai Golkar, partai yang sama dengan Atut. Namun, Tamsil juga mengaku tidak tahu apakah kliennya memang dekat dengan Atut sebagai mantan politikus Partai Golkar atau tidak.
"Saya tidak tahu," ujar Tamsil.
Saat dikonfirmasi mengenai bukti rekaman antara Akil dan Atut ini, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas beberapa waktu lalu mengatakan bahwa semuanya akan diperiksa.
"Saya belum tahu, ini semuanya akan diperiksa," ujar Busyro.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sebagai humas, dia belum mendapatkan informasi mengenai bukti rekaman Akil-Atut tersebut.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto enggan menjawab ihwal dugaan adanya rekaman pembicaraan antara Atut dan Akil tersebut.
Di lain pihak, Wawan melalui pengacaranya, Tubagus Sukatma, menyangkal keterlibatan Atut. Menurutnya, Atut tidak terlibat sama sekali, apalagi memerintahkan pemberian suap.
Mengenai pencegahan Atut bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK, Tubagus menilai hal tersebut bukan berarti menunjukkan keterlibatan Atut dalam kasus yang menjerat adiknya. Pencegahan seseorang, menurut Tubagus, merupakan kewenangan penyidik KPK jika merasa keterangan orang tersebut nantinya diperlukan dalam proses penyidikan.