"Dapat informasinya Pak Fathanah dan Pak Luthfi akan saling bersaksi," ujar kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, saat dihubungi, Rabu (9/10/2013). Sidang juga akan menghadirkan saksi lainnya. Namun, Assegaf mengaku belum mengetahui pasti siapa saksi lain yang akan dihadirkan.
Sidang Fathanah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sesudahnya, barulah sidang Luthfi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis digelar.
Luthfi sebenarnya telah diminta bersaksi untuk Fathanah pada persidangan Senin (7/10/2013). jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi ingin mempercepat proses sidang yang sempat terhambat saat Luthfi sakit. Apalagi, masa penahanan Fathanah akan segera berakhir.
Namun, pada sidang Senin, Luthfi tak bersedia bersaksi. Dia menganggap permintaan jaksa mendadak. "Saya disodori tanda tangan jadi saksi Ahmad Fathanah. Setahu saya tidak mendadak begitu. Mohon maaf saya tidak bersedia menandatangani itu," tepis Luthfi, Senin.
Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang diduga berasal dari korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.