"Saat ini Menhuk dan HAM sedang mempertimbangkan permohonan pengunduran diri Saudara Lilik dari Jabatannya sebagai Direktur Perdata, Direktorat Jenderal AHU," tulis Amir melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (9/10/2013).
Sebelumnya, Amir menjelaskan, pada Jumat (4/10/2013) dilakukan pemeriksaan yang dipimpin oleh inspektur wilayah dan beberapa auditor. Hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan bahwa terdapat indikasi adanya keadaan di luar prosedur dalam proses penerbitan SK pengangkatan notaris di beberapa wilayah.
Tim Inspektorat Jenderal Kemehuk dan HAM juga menerima laporan adanya penyerahan uang kepada Lilik. Lilik diduga menerima Rp 95 juta melalui Staf Direktorat Perdata. Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan menyita uang tersebut yang berada di apartemen Lilik, Sabtu (5/10/2013) dini hari.
Amir juga menegaskan tidak ada tangkap tangan yang dilakukan Wamenhuk dan HAM Denny Indrayana terhadap Lilik ketika diduga menerima uang suap terkait proses pengangkatan notaris di beberapa wilayah.
Dugaan penyimpangan yang dilakukan Lilik diketahui setelah ada laporan masyarakat dan pemeriksaan tim Inspektorat Jenderal Kemenhuk dan HAM. Amir memastikan pelayanan publik di Direktorat Perdata juga tidak akan terganggu dengan adanya kasus ini. Sementara itu, Amir mengatakan kasus ini akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.